Kode Etik Konsultan

etika

Berikut ini adalah kode etik  SNF Consulting:

  1. Konsultan SNF Consulting tidak menjadi direksi atau komisaris di perseroan terbatas manapun diluar PT SNF Consulting
  2. Konsultan SNF Consullting tidak menjadi pemegang saham pengendali pada perseroan terbatas manapun diluar PT SNF Consulting
  3. Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pengurus atau pengawas di koperasi manapun
  4. Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pendiri, pengurus, pengawas atau pembina yayasan manapun
  5. Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pejabat publik pada level manapun di negara manapun
  6. Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak melakukan bisnis apapun di negara manapun diluar konsultan manajemen
  7. Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak mendirikan anak perusahaan apapun di negara manapun diluar bidang konsultan manajemen
  8. Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak memiliki saham pengendali atau memegang saham terbesar pada perusahaan manapun di negara manapun
  9. Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak menjadi konsultan manajemen untuk dua perusahaan atau lebih yang saling bersaing langsung (head to head) secara bersamaan

Kode etik tersebut dibuat untuk:

  1. Memastikan bahwa setiap konsultan SNF Consulting memberi saran dan opini manajerial secara netral
  2. Memberi jaminan kepada klien baik berupa perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau pemerintahan  bahwa konsultan SNF Consulting tidak akan menggunakan informasi dari klien untuk kepentingan bisnis pribadinya
  3. Memastikan bahwa konsultan SNF Consulting bekerja fokus pada jati dirinya seperti seorang pimpinan pasukan yang membakar kapal untuk menutup pintu mundur, kalah atau lari meninggalkan medan tempur.
  4. Memastikan tidak adanya benturan kepentingan bagi PT SNF Consulting dalam menjalankan bisnisnya sebagai sebuah consuting firm

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email