Berikut ini adalah kode etik SNF Consulting:
- Konsultan SNF Consulting tidak menjadi direksi atau komisaris di perseroan terbatas manapun diluar PT SNF Consulting
- Konsultan SNF Consullting tidak menjadi pemegang saham pengendali pada perseroan terbatas manapun diluar PT SNF Consulting
- Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pengurus atau pengawas di koperasi manapun
- Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pendiri, pengurus, pengawas atau pembina yayasan manapun
- Konsultan SNF Consulting tidak menjadi pejabat publik pada level manapun di negara manapun
- Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak melakukan bisnis apapun di negara manapun diluar konsultan manajemen
- Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak mendirikan anak perusahaan apapun di negara manapun diluar bidang konsultan manajemen
- Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak memiliki saham pengendali atau memegang saham terbesar pada perusahaan manapun di negara manapun
- Sebagai perusahaan PT SNF Consulting tidak menjadi konsultan manajemen untuk dua perusahaan atau lebih yang saling bersaing langsung (head to head) secara bersamaan
Kode etik tersebut dibuat untuk:
- Memastikan bahwa setiap konsultan SNF Consulting memberi saran dan opini manajerial secara netral
- Memberi jaminan kepada klien baik berupa perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau pemerintahan bahwa konsultan SNF Consulting tidak akan menggunakan informasi dari klien untuk kepentingan bisnis pribadinya
- Memastikan bahwa konsultan SNF Consulting bekerja fokus pada jati dirinya seperti seorang pimpinan pasukan yang membakar kapal untuk menutup pintu mundur, kalah atau lari meninggalkan medan tempur.
- Memastikan tidak adanya benturan kepentingan bagi PT SNF Consulting dalam menjalankan bisnisnya sebagai sebuah consuting firm